• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Tangan Tersangka IS, Tembakau Sintetis Seberat 23,47 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

    BUSER POLRI
    April 16, 2025, 4/16/2025 WIB Last Updated 2025-04-16T09:07:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dari Tangan Tersangka IS, Tembakau Sintetis Seberat 23,47 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas



    Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Jumat (11/4/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika dengan barang bukti seberat 23,47 gram tembakau Sintetis.


    Barang bukti tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka seorang laki laki berinisial IS (27) yang merupakan warga Kelurahan Sidareja  Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, pihaknya melakukan upaya tangkap tangan terhadap tersangka IS.


    "IS diamankan di pinggir jalan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran berikut barang bukti tersebut yang disimpan dalam kresek berwarna putih", ujar Kasat Resnarkoba. 


    Selain barang bukti tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu buah jaket warna hijau. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polreta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 


    Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan