Rabu 4 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Buka Konsinyering dan Konsultasi Persiapan Bimtek Audit SMP di Pertamina Group   Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Aiptu Sukarna berikan motivasi kepada warga di Desa Patrasana   Bripka Dwi P lakukan Pendataan Pekarangan Lestari di Desa Kedung dalam mendukung Program Ketahanan Pangan   Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli Preventif Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah    Wakapolsek Balaraja Pimpin Apel Pagi Sampaikan Kepada Anggota Untuk Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat   Sispam Mako Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Serah Terima Jaga di Halaman Apel Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Giat Sambang DDS di Desa Binaan Personill Polsek Balaraja Mempererat Ikatan Polri & Masyarakat Guna Tercipta Situasi Yang Aman dan Kondusif di Wilayah  

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    BUSER POLRI
    April 13, 2025, 4/13/2025 WIB Last Updated 2025-04-13T15:21:00Z
    masukkan script iklan disini
    Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    masukkan script iklan disini

    SERANG,  –Beritapolri.com|| Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, nekad berjualan sabu.

    Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka AS  diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    “Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

    AKP Bondan mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

    “Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

    Kastresnarkoba menjelaskan pada saat melakukan penggerebekan, tersangka di ketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bondan menambahkan tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi itu diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

    Berdasarkan keterangan, tersangka AS mendapatkan sabu tersebut dari Saudara ER alias Tama di wilayah Palembang. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan