• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tahap II, Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang

    BUSER POLRI
    April 30, 2025, 4/30/2025 WIB Last Updated 2025-04-30T11:03:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab. Tangerang –Buserpolri.com

     Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang melaksanakan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (30/04/2025) pukul 14.00 Wib.


    Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo Polresta Tangerang dengan tersangka SHD (34) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Tangerang.


    Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Bripka Mukhlis dan Briptu Robby Yusrizal dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tangerang


    Dikonfirmasi terpisah, Kpolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP I Nyoman Nariana, S.M., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum


    "Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan” Tandas Kapolsek Kronjo 


    Atas perbuatannya tersangka SHD dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009


    "Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup AKP Nyoman


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan