Senin 19 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Mengenal sejarah berdiri nya Gereja GPdI SEJAHTERA Mutiara Taman palem   Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja   Perahu karet terbalik saat Rafting, Warga Sukoharjo ditemukan meninggal.   Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah    Giat Jum'at Curhat Personil Polsek Balaraja Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Binaan   Cegah Gangguan Kamtibmas ,Polres Serang Gelar Patroli KRYD   Beraksi di Banten Dan Jakarta, Gembong Curanmor Diterjang Pelor Tim Resmob Polres Serang   Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar   Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas  

    Iklan

    Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

    BUSER POLRI
    April 30, 2025, 4/30/2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:18:16Z
    masukkan script iklan disini
    Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

    masukkan script iklan disini

    JAKARTA -Buserpolri.com|| anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ)

    Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.

    Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

    Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

    "Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja," tegas Helmi Burman.

    Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.

    Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.

    "Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu," tegas Zulmansyah.

    Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan. 

    "Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan," kata Atal.

    Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

    "Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB," ungkap Atal.

    Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

    Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. "Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja," tutup Atal Depari. *

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan