Selasa 15 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Sinergi Polisi dan Warga, Lansia Terlantar Kembali ke Keluarga   Pria yang berprofesi sebagai buruh ini menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko   Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat Cilaki Cimarga   Gelar Patroli Waralaba, Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Antisipasi Kriminalitas C3 Di Wilayah Cimarga   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Sambang Dan Silaturahmi Pererat Hubungan Dengan Prades Desa Jayasari   Humanis, KA SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja, Tawuran, Balap Liar, Asusila Dan Genk Motor Di Desa Jayamanik Cimarga   Perkuat Sinergitas Polri Dengan Perangkat Desa Sangkanmanik, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Sambang Di Gajebo Sangkanmanik Cimarga   Ngopi Bareng Dengan Tokoh Masyarakat Margajaya, KA SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Lakukan Sambang Dan Silaturahmi Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas   Humanis, KA SPKT Polres Lebak Bertemu Dengan Tokoh Agama Di Kantor Desa Cimarga   Rakernis Setum Polda Banten 2025, Dorong Efisiensi Administrasi Melalui Teknologi Informasi  

    Iklan

    Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

    BUSER POLRI
    Mei 28, 2025, 5/28/2025 WIB Last Updated 2025-05-28T07:45:16Z
    masukkan script iklan disini
    Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta



    Serang - Buserpolri.com||Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. 


    Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. "Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH. Berdasarkan kronologi tersebut Tsk  FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka'bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Dian. 

    masukkan script iklan disini

    Terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu :

    *  1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;

    *  1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Paket umrah;

    * 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;

    * 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;

    * 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai  titipan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios atas nama MARHUMAH;


    Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata Dian. (Bidhumas).

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan