Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Kamis (22/5/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama dan atau Penganiayaan.
Ungkap kasus dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua orang wanita berinisial EK (26) warga Kecamatan Kembaran dan SMS (24) warga Kecamatan Purwokerto Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban REJ (46) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Utara.
"Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 16.30 wib di dekat Cafe Purwokerto Selatan. Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 34 / V/ 2025/ SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 13 Mei 2025", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula pada saat ALV menghubungi korban melalui whatsapp mengajak untuk pergi. Kemudian korban mencoba menanyakan mau pergi kemana dan dijawab “pergi seperti biasa main bilyar” oleh ALV. Mendengar ajakan tersebut korban mengiyakan dan akan dijemput pukul 15.00 wib.
Kemudian, sekitar pukul 15.15 wib ALV menjemput korban menggunakan mobil Brio dan menyampaikan sudah berada didepan Alfamart dekat rumah korban. Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban menghampiri ALV, namun ternyata dikursi belakang sudah ada pelaku SMS yang disampaikan oleh ALV merupakan adiknya. Kepada korban ALV mengatakan akan mengantarkan adiknya terlebih dahulu ke dekat Cafe yg berada di wil Purwokerto Selatan setelah itu baru menuju tempat main bilyar.
Sesampainya di dekat Cafe , kemudian datang mobil toyota Agya warna putih. Selanjutnya ALV keluar dari kemudi dan SMS turun dan pindah dikursi pengemudi, setelah itu turun juga dari mobil Agya tersebut pelaku EK pindah masuk ke mobil Brio dan duduk dibelakang disamping korban dan menanyakan ada hubungan apa dengan GLH. Korban menjawab tidak ada hubungan apa apa dengan GLH. Pada saat korban sedang menjawab, pelaku EK langsung menampar dan memukul mata kanan korban dengan tangan mengepal, diikuti oleh pelaku SMS dari samping memukul kepala bagian belakang korban dan sempat mengambil pisau dan ditodongkan sambil berkata “kalau macam macam kamu mati”.
Tak berselang lama pelaku SMS menarik baju korban pada bagian bahu hingga robek dan pelaku EK menyuruh korban untuk membuka baju korban hingga telanjang, karena korban takut sehingga korban menuruti kemauan mereka.
"Selesai membuka baju, pelaku sempat menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban kekaca lalu menyuruh korban keluar dari mobil. Saat korban keluar, pelaku membenturkan kepala korban ke cap mobil dan melempar batu kebagian punggung korban", terang Kasat Reskrim.
Setelah itu korban di dorong oleh pelaku dan sempat dilempar paving yang mengenai punggung sebelah kiri korban. Tidak berhenti disitu korban sempat menghindar saat dipukul menggunakan potongan bambu yang ada paku dan kawatnya hingga ahirnya mengenai bahu sebelah kanan. Selesai memukuli korban, korban ditinggalkan begitu saja dalam posisi telanjang.
"Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan suami sirihnya dan mengira korban menjelek jelekan pelaku dilingkungan kerjanya sehingga para pelaku melakukan penganiayaan", kata dia.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau, 1 (satu) potong celana panjang jean warna putih, 1 (satu) potong belahan bambu panjang 40 cm dan 1 (satu) buah batu ukuran sedang. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Aliong