• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Erles Rareral, SH., MH, kembali Beraksi bongkar kasus pemerasan

    BUSER POLRI
    Mei 29, 2025, 5/29/2025 WIB Last Updated 2025-05-29T11:24:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Tangerang Selatan, 28 Mei 2025 —Buserpolri.com|| Erles Rareral, SH., MH., kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan yang bermodus bantuan pengurusan BPJS Kesehatan. Peristiwa ini terjadi di wilayah BPJS Tangerang Selatan dan melibatkan seorang perempuan yang diduga sebagai oknum “calo” BPJS, berinisial SARI, yang juga dikenal sebagai seorang TikToker.


    Menurut Erles selaku kuasa hukum korban berinisial AN, kasus bermula pada Januari 2025 ketika korban tengah mengurus pencairan BPJS milik pamannya. Di lokasi, korban bertemu dengan SARI yang mengaku dapat membantu proses pengurusan tersebut.


    “Seiring waktu berjalan, SARI mulai menggoda korban hingga menjalin hubungan terlarang di sebuah hotel di wilayah Tangerang. Setelah itu, SARI mulai meminta sejumlah uang, diawali dengan permintaan sebesar Rp1.000.000 yang langsung ditransfer oleh korban,” jelas Erles.


    Tak berhenti di sana, menurut keterangan Erles, SARI kemudian mengaku hamil dan mulai melancarkan aksi pemerasan dengan dalih biaya kehamilan dan ancaman pelaporan kepada keluarga korban. Beberapa bulan kemudian, SARI kembali mengaku mengalami keguguran dan meminta biaya kuretase serta perawatan rumah sakit. Ketika korban meminta bukti medis, SARI menolak memberikan penjelasan yang jelas.


    Selanjutnya, SARI kembali meminta dana sebesar Rp100.000.000 dengan alasan biaya pemakaman, namun tidak memberikan informasi valid mengenai lokasi pemakaman tersebut. Hingga Mei 2025, total kerugian korban akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp600.000.000.


    “Yang lebih memprihatinkan, SARI kini kembali menuntut Rp50.000.000 dengan ancaman akan membuka hubungan terlarang mereka kepada keluarga korban,” tambah Erles.


    Karena tekanan psikologis dan kerugian finansial yang terus bertambah, korban akhirnya melaporkan SARI ke pihak berwajib. Laporan telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 28 Mei 2025 pukul 23.20 WIB dengan nomor laporan: TBL/B/1157/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.


    Laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE terkait dugaan pemerasan melalui media elektronik. Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum masih berjalan di bawah penanganan kepolisian.


    Red.

    Komentar

    Tampilkan