• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Warga Binaan Kembali Jual Pil Koplo, Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    BUSER POLRI
    Mei 28, 2025, 5/28/2025 WIB Last Updated 2025-05-28T14:19:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Mantan Warga Binaan Kembali Jual Pil Koplo, Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, – Buserpolri.com||AN , 28 tahun, mantan warga binaan Rutan Serang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap karena kembali kedapatan menjual pil koplo.


    Tersangka AN  ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00.


    Dari lempitan baju dalam lemari pakaian, petugas mengamankan barang bukti 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo.


    Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lama.


    “Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” kata Bondan, Rabu, 28 Mei 2025.


    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 02.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah neneknya.


    “Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.


    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial MP (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


    “Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.


    Atas perbuatannya tersangka AN  dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan