Karawang –Buserpolri.com
Dalam upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran toko jamu yang diduga menjual miras tanpa izin, Selasa malam (13/05/2025).
Operasi ini dipimpin oleh Aipda Deni Januardi bersama Briptu Yosep Ismail dan berlangsung di wilayah Cibogo, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Nurmanalu, warga setempat, yang diduga sebagai pemilik toko jamu yang menyimpan dan menjual minuman keras.
Kapolsek Telukjambe Barat, IPTU Reynal Dimas Oki Pratama, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
"Kami terus melakukan patroli dan operasi rutin, khususnya terhadap warung atau toko jamu yang menjual minuman keras tanpa izin. Ini adalah bentuk langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas," ujar Kapolsek.
Operasi berlangsung dengan aman dan lancar. Barang bukti diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lusiana