SERANG, - Buserpolri.com||Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang meringkus Ys, 29 tahun, oknum anggota ormas, karena membobol rumah tetangganya dan menggasak motor serta barang berharga lainnya.
Tersangka warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini ditangkap saat nongkrong di jalan raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Rabu, 28 Mei 2025 malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025 dini hari. Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela.
"Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Kamis, 29 Mei 2025.
Peristiwa pencurian ini diketahui korban sekitar pukul 05.00, ketika korban Juntiana akan melaksanakan shalat subuh melihat handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur tidak ada.
"Karena handphone tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela," terangnya.
Setelah menerima laporan, kata Condro, tim unit reskrim yang dipimpin Ipda Arpah bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya saja pelaku terpantau tidak berada di rumahnya.
"Pada Rabu 28 Mei, pelaku terpantau berada sedang nongkrong di jalan raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan dan langsung digelandang ke Mapolsek Carenang," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas peguron Paku Banten.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor satu diantaranya milik korban Juntiana serta 2 unit handphone," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hendri