Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Anggota Satreskrim Polresta Banyumas bersama Kanit Idik 3 selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan juru parkir liar, Sabtu (17/5/25) pukul 09.00 wib di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan pihaknya langsung menuju ke lokasi tentang adanya pengaduan masyarakat tentang parkir liar di sekitar Jalan Raya Pengasianan Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap SUG (37) warga Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan dengan barang bukti uang Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), yang selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap SUG", terangnya.
Kami berharap peran serta dari masyarakat dengan memberikan informasi jika mendapati adanya aksi premanisme maupun pungutan liar.
Diharapkan dengan kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, tidak ada lagi aksi premanisme sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya sehari hari.
Aliong