• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tiga Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    BUSER POLRI
    Mei 16, 2025, 5/16/2025 WIB Last Updated 2025-05-16T03:41:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     JAKARTA –Buserpolri.com|| Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

    Hanya dalam waktu sepekan empat pelaku berhasil diringkus dengan berbagai modus melakukan pencurian, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam.

    Kasus berawal terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Muara Angke. Pelaku berinisial MN (20) melakukan aksi kejahatannya dengan berpura-pura meminta bantuan kepada korban.Pelaku berpura-pura minta tolong, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/5/2025).

    MN ditangkap di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Hasil pencuriannya diakui telah dijual seharga Rp2,5 juta.

    Kemudian pelaku BD (33) dan SK (34) ditangkap pada ungkap kasus kedua terkait pencurian motor di area parkir Resto Apung, Muara Angke, pada Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisis CCTV.

    ” Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, kunci leter, dan beberapa handphone,” sebut Martuasah.

    Pada kasus ketiga Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pelaku OY (23) Selasa (29/5/2025) dini hari yang melukai warga dengan golok

    “Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini menjadi DPO,” beber AKBP Martuasah.

    Kesempatan waktunya Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

    Pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menekan angka kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan warga.

    Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

    Komentar

    Tampilkan