Sabtu 5 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Telukjambe Barat Gencarkan Patroli Malam di Wilayah Rawan   Polsek Telukjambe Barat Intensifkan Patroli Malam, Wujudkan Kamtibmas di Dusun Cisalak   Sinergitas TNI-Polri, Laksanakan Sambang Dialogis ke Pegawai Bengkel Mobil   Kapolsek Telukjambe Timur dan Jajaran Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat   Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Sambangi Warga Desa Sirnabaya   Personel Polda Bali Dikerahkan Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali   Polrestro Tangerang Kota Borong 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79 Digelar Polda Metro Jaya   Polsek Balaraja Monitoring Program Ketahanan Pangan Nasional Sektor Tanaman (Jagung) di Desa Buniayu   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli Preventif Antisipasi Guantibmas di Wilayah    Forkopimcam Tigaraksa dan Jambe Berikan Kejutan Istimewa ke Polsek Tigaraksa di Hari Bhayangkara ke-79  

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Barombong Amankan Pelaku Pengedar Miras Jenis Ballo di Desa Kanjilo

    BUSER POLRI
    Mei 12, 2025, 5/12/2025 WIB Last Updated 2025-05-12T10:52:10Z
    masukkan script iklan disini




    Polres Gowa-Buserpolri.com||Unit Reskrim Polsek Barombong Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (40), terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Senin (12/5/2025).


    Penangkapan berlangsung pada Minggu (11/5) sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.


    Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025 tentang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

    masukkan script iklan disini

    Kapoksek Barombong melalui Kanit Reskrim, IPDA Arman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi miras di wilayah tersebut. 


    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpinnya segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang diduga membawa miras.


    "Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan satu karung berisi 30 liter ballo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Barombong untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Arman.


    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menjual ballo dan menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    Polsek Barombong menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pekat guna menekan peredaran miras dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gowa.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan