Kamis 17 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Yonif 503 Kostrad Gelar Ground Training Kuatkan Fisik Sebelum Terjun   Danyonarmed 12 Kostrad Ikuti Upacara Hari Koperasi Indonesia ke-78 di Pendopo Wedya Graha Ngawi   Prajurit Yonif 754 Kostrad Sabet Juara 1 di Buddhayana Run 2025 Bandar Lampung   Irdivif 1 Kostrad Terima Entry Meeting Audit Kinerja Itkostrad TA 2025   Yonbekang 1 Kostrad Lakukan Rehabilitasi Bangunan, Ciptakan “Rumah Kedua” yang Nyaman bagi Prajurit   Kasdivif 1 Kostrad Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba dan Disiplin, Jaga Kehormatan Diri, Keluarga dan Satuan   Yonkav 1 Kostrad Gelar Donor Darah Bersama RSPAD Gatot Soebroto   Polres Karawang Terima Tim Pengamat Eksternal Program Sespimmen Polri Tahun 2025   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Ikuti Rapat Mingguan Ajak Aparatur Desa Peduli Kamtibmas   Polsek Tegalwaru dan Puskesmas Loji Giat CKG Langsung ke Masyarakat di Desa Cintawargi  

    Iklan

    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    BUSER POLRI
    Juni 11, 2025, 6/11/2025 WIB Last Updated 2025-06-11T10:03:02Z
    masukkan script iklan disini


    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling


     Jakarta-Buserpolri.com||Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.


    “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

    masukkan script iklan disini

    Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 


    “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.


    Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan