• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

    BUSER POLRI
    Juni 16, 2025, 6/16/2025 WIB Last Updated 2025-06-16T08:19:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap


    Serang-Buserpolri.com||Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat Jl. Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon tepatnya di sebuah Hotel yang berada di Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.


    Dalam kesempatannya Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/06).


    Lebih lanjut, Dian menerangkan terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).


    Fakta Penyidikan :

    - Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

    - Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang.

    - Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000;

    - Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000 s.d 300.000;

    - Uang makan korban setiap hari Rp 100.000;

    - Setiap hari korban melayani 9 s.d 11 orang tamu.


    Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

    - 2 buah kunci kamar Hotel.

    - 7 buah Handphone milik para pelaku.

    - 23 Alat kontrasepsi merk Sutera.

    - 1  buku tamu Hotel.

    - 4 buah Bill Hotel.


    Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. (Bidhumas)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan