• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

    BUSER POLRI
    Juni 23, 2025, 6/23/2025 WIB Last Updated 2025-06-23T09:00:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas


    Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap AMW alias TY (47), Kamis (19/6/25) pukul 19.15 wib.


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.,  menyampaikan TY seorang laki laki warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ditangkap petugas Sat Resnarkoba di tepi jalan ikut Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat.


    "Saat diamankan TY kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna merah muda, yang masing masing potongan sedotan didalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram", terang Kompol Willy. 


    Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 (dua) buah Handphone. 


    Saat ini TY dan juga barang bukti diamankan di Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. TY Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan