• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi Tidur Pulas, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    BUSER POLRI
    Juni 03, 2025, 6/03/2025 WIB Last Updated 2025-06-03T11:42:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lagi Tidur Pulas, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang


    SERANG, –Buserpolri.com|| Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MI, 29 tahun, warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten nekad melakukan bisnis menjual sabu.


    Baru 2 bulan melakukan bisnisnya, pria pengangguran ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (1/6/2025).


    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.


    “Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).


    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.


    “Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.


    Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.


    Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.


    Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan