Kotabaru, Karawang -Buserpolri.com
Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat, Tramtib Kecamatan Kotabaru, dan Satgas Pelajar, menggelar Patroli Terpadu pada Selasa (03/06/2025) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas pelajar di malam hari, yang memberlakukan jam malam bagi pelajar di atas pukul 21.00 WIB.
Patroli gabungan melibatkan personil Polri, Tramtib Kecamatan Kotabaru dan instansi pendidikan. Sasaran patroli meliputi lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar, seperti alun-alun, kafe, warung, dan ruang publik lainnya. Tujuan utama adalah sosialisasi dan imbauan langsung kepada pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Ditempat terpisah Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan yang humanis, antisipatif, dan sinergis di wilayah kecamatan Kotabaru.
“Khususnya terhadap generasi muda, anak-anak pelajar untuk mencegah kenakalan remaja dan hal-hal yang tidak diinginkan seperti geng motor, tawuran, balapan liar,” ujar Kapolsek.
Patroli ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari potensi bahaya dan memastikan keamanan lingkungan.
Patroli gabungan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar.
Kerjasama antar instansi diharapkan dapat memberikan efektivitas dalam penerapan jam malam dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar aturan serta membahayakan pelajar.
#polreskarawang
#polsekkotabaru
#akbpfikinovianardiansyah
#iptusuherlan
Lusiana