Selasa 15 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Sat Binmas Polresta Banyumas Gelar Lakatpuan Kasatkamling Tahun 2025 , Tingkatkan Kesiapsiagaan   Pengamanan Markas !!! Polsek Puloampel   Bhabinkamtibmas Desa Mangkunegara Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalin di Simpang Bojonegara   Bhabinkamtibmas Desa Mangkunegara Sambangi Emak-emak imbau Harkamtibmas Dan Sosialisasi Call Center 110   Bhabinkamtibmas Desa Lambangsari Tingkatkan Giat Secara Door to Door System Dan Sosialisasi Call Center 110   Anggota Bhabinkamtibmas DS Bojonegara Monitoring Penanaman Jagung Di Lahan Produktif Untuk Dukung Program Ketahanan Pangan   Wakapolsek Ciwandan Isi Materi Dalam Giat MPLS   Personil Polsek Ciwandan Gali Dan Serap Informasi Kamtibmas Dengan Rutin Patroli Dialogis   Cegah Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Personil Polsek Ciwandan Rutin Gelar Patroli Malam   Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Dan Patroli Bersama Babinsa Bangun Keakraban Dengan Warga  

    Iklan

    Satsamapta Polres Purbalingga Gelar Razia Penjual Miras

    BUSER POLRI
    Juni 13, 2025, 6/13/2025 WIB Last Updated 2025-06-12T21:53:42Z
    masukkan script iklan disini
    Satsamapta Polres Purbalingga Gelar Razia Penjual Miras


    Polres Purbalingga –Buserpolri.com Satuan Samapta Polres Purbalingga menggelar patroli dan razia terhadap toko atau warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kamis (12/6/2025) siang. 


    Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Purbalingga. 

    masukkan script iklan disini

    "Hasil patroli, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa ijin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan," ungkapnya. 


    Disampaikan bahwa hasil razia hari ini ditemukan barang bukti empat botol minuman beralkohol. Dari empat botol yang diamankan terdiri dari satu botol jenis anggur dan tiga botol jenis bir. 


    "Barang bukti miras selanjutnya dilakukan penyitaan, sedangkan penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal," tegasnya. 


    Lebih lanjut disampaikan razia miras ini dilaksanakan dalam rangka menjaga  keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Karena peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


    "Razia peredaran dan penjualan miras tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga," pungkasnya. 

    Hasan

    Komentar

    Tampilkan