Karawang – Buserpolri.com
Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras terus dilakukan Polsek Telukjambe Barat. Pada Kamis malam (12 Juni 2025), Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat melaksanakan operasi miras (minuman keras) dengan menyasar sejumlah toko jamu di wilayah hukumnya.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.15 WIB tersebut dipimpin oleh Briptu Yosep Ismail dan menyasar toko jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dalam operasi yang berlangsung di Kampung Jatikarya, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, petugas mendapati seorang warga bernama Sdr. Mike, warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Saat ini, hasil penindakan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.KP., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam rangka menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala untuk memastikan wilayah Telukjambe Barat bebas dari peredaran miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga keamanan bersama,” tegas Kapolres.
Lusiana