• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    4,84 Sabu Disita, Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku di Pasar Kemis

    BUSER POLRI
    Juli 03, 2025, 7/03/2025 WIB Last Updated 2025-07-03T14:37:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    4,84 Sabu Disita, Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku di Pasar Kemis


    TANGERANG --Buserpolri.com|| Polisi Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial HW alias Jay (27) di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jay ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.


    "Total keseluruhan barang bukti narkotika di duga jenis sabu adalah berat bruto 4,84 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).


    Polisi menyita 4,84 gram sabu dari tangan Jay dalam satu plastik klip warna putih saat penangkapan berlangsung. Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah.


    "Barang bukti sabu dan handphone diduga digunakan untuk transaksi didapatkan dari penggeledahan terhadap HW alias Jay. Ciri-ciri pelaku didapat berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh petugas guna mengungkap jaringan pelaku," bebernya.


    Rihold menegaskan, Satreskoba Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya kan terus berkomitmen, melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan.


    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang,” tandasnya.


    Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan