• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berbekal Informasi Warga, Polsek Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 9 Gram

    BUSER POLRI
    Juli 09, 2025, 7/09/2025 WIB Last Updated 2025-07-09T13:50:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Berbekal Informasi Warga, Polsek Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 9 Gram


    Tangerang —Buserpolri.com|| Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7).


    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kp. Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.


    “Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.


    Brang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.


    Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.


    Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H. , menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.


    “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.


    Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. 


    “Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan