*LEBAK.* Buserpolri.com||Kapolsek Cimarga AKP. Pipih Iwan Hermansyah menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat di Kampung Bangunan Desa Sarageni Kecamatan Cimarga untuk menjauhi segala bentuk kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini termasuk balap liar, perjudian, judi online (judol), dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan pidana hingga pembunuhan, (Rabu, 30 Juli 2025).
Menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cimarga AKP. Pipih Iwan Hermansyah, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Perbuatan seperti balap liar dan judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan. Apalagi, tindakan pidana seperti pembunuhan dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ungkap AKP. Pipih Iwan Hermansyah
Kapolsek Cimarga juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. “Mari bersama-sama menjaga di Kampung Bangunan Desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Jauhi perilaku yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan keluarga. Masa depan kita tergantung pada pilihan yang kita buat hari ini,” tambahnya
Hendri