Maluku Tengah - Buserpolri.com||Kepala Kepolisian Sektor Tehoru Iptu Affan Slamet melaksanakan kegiatan sosialisasi narkotika, psikotropika, zat adiktif serta bahaya judi online yang bertempat di Gedung SMA Al - Hilaal Tehoru, pada Kamis (17/7/2025).
Hadir dalam giat tersebut, diantaranya Camat Tehoru atau mewakili Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Tehoru Nasir Kurdin, S.E, Kepala SMA Al-Hilaal Tehoru Ajimia Tehuayo, S.Pd, para Dewan Guru SmA Al-Hilaal Tehoru, dan para siswa-siswi SMA Al-Hilaal Tehoru, serta Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam pembukaan materinya, Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet menyampaikan bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahasa judi online di kalangan peserta didik.
Adapun tema dalam giat, yakni 'Peran Polri Dalam Pencegahan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dikalangan Remaja'.
"Narkoba ini berdampak besar pada masa depan adik-adik peserta didik sekalian ketika pergaulan yang tidak terkontrol, karena pada umumnya rasa ingin tahu diumur para remaja itu sangat tinggi ingin mencoba hal-hal yang baru tetapi ketika hal baru yang dicoba ini berdampak negatif kedalam kehidupan maka yang terjadi adalah berurusan dengan hukum, para pelaku akan dijerat dengan pasal 111 s/d 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 s/d 20 tahun penjara dan denda Rp.800 juta s/d Rp.8 milyar," ujar Kapolsek.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu langkah untuk tidak terjerumus dengan narkoba adalah dalam pikiran adik-adik peserta didik bahwa kelak saya punya cita-cita tinggi misalnya lanjut sekolah kedinasan atau masuk TNI/Polri dan juga merenung perjuangan orang tua yang punya penghasilan pas-pasan demi anak-anak bisa sekolah.
"Akibat Judol bisa menguras isi dompet dan terjerat hutang akhirnya bisa lakukan tindakan hukum dengan cara mencuri dan memeras," tutupnya. (Ali)