• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

    BUSER POLRI
    Juli 09, 2025, 7/09/2025 WIB Last Updated 2025-07-09T10:00:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum



    Jakarta-Buserpolri.com||Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan. 


    Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau.


    Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas PPH Polda Riau bersama TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.


    Ada dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan atau illegal logging. Secara rinci, Irjen Herry menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 17 laporan polisi (LP), terdiri dari 4 LP yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.


    "Total tersangka yang kami amankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan