Polres Karawang – Buserpolri.com
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Aiptu H.M. Ikbal Karis Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan jam malam kepada masyarakat Desa Walahar, Kec Klari, Karawang pada Minggu (13/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ikbal menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan tersebut, di antaranya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari guna menekan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan remaja seperti tawuran dan balap liar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Orang tua juga diharapkan ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya di malam hari," ujar Aiptu Ikbal Karis.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kapolsek Klari Kompol H Andryan Nugraha.S.H., menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polsek Klari.
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah
Lusiana