• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ungkap Kasus Narkoba, Polres Karawang Amankan 37 Orang Tersangka

    BUSER POLRI
    Juli 03, 2025, 7/03/2025 WIB Last Updated 2025-07-03T10:31:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang  Buserpolri.com

    - Sebanyak 37 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaraan dari berbagai jenis barang haram narkotika berhasil dijaring Satres Narkoba Polres Karawang selama periode Bulan Mei 2025 sampai dengan Juni 2025.


    Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro dalam pernyataan resminya menyampaikan seluruh tersangka berhasil ditangkap hasil dari pengungkapan sebanyak 25 kasus narkoba berdasarkan laporan yang diterima.


    "Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 28 tersangka dari 18 kasus, tembakau sintetis ada 2 tersangka dari satu kasus," ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.


    Lebih lanjut Rizky menyebutkan, kemudian ada sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dan obat yang terholonng zat psikotropika ada 2 orang tersang dari 2 kasus.


    "Sehingga total tersangka sebanyak 37 orang dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2025," kata Rizky.


    Selain mengamankan 37 tersangka kasus narkoba Polres Karawang ikut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 9,65 gram.


    "Sebanyak 4.082 butir OKT dari jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnya sebanyak 51 butir Alprazolam obat yang termasuk golong psikotropika," jelasnya.


    Dari hasil perbuatan para tersangka masing-masing terjerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan rincian sebagai berikut:


    Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya dibawah 5 Gram : Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


    Narkotika Jenis sabu-sabu Beratnya melebihi 5 Gram : Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.


    Narkotika Jenis Tembakau Gorila/ Sintetis: Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


    Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.


    Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.


    Sementara Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menjelaskan modus operandi para pelaku untuk jenis sabu maupun tembakau gorila di edarkan dengan sistem ditempel / pelaku mendapatkan narkotika tidak bertemu langsung antara penjual dan pengedar.


    "Tembakau gorila ada yang memproduksi, membuat dan meracik Narkotika 

    dengan jumlah tertentu untuk diperjual belikan kembali di edarkan sistem tempel," jelasnya.


    Sedangkan Obat Keras Tertentu (OKT) yaitu penjual mengedarkan selalu langsung 

    bertemu dengan pembelinya baik secara COD maupun membuka warung yang berkamuflase menjadi warung sembako ataupun konter pulsa.


    "Adapun Psikotropika Modus Operandinya yaitu penjual mengedarkan secara langsung bertemu dengan pembelinya secara COD," ungkapnya.

    Komentar

    Tampilkan