*Cilegon* Buserpolri.com||Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten mengikuti kegiatan penerangan hukum dari kejaksaan mengenai pencegahan korupsi dan pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) Diaula Kantor Kelurahan Lebak Denok, Kamis (07/08/2025).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman Mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk pencegahan korupsi, serta memperkenalkan alternatif penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih sadar akan hukum dan hak-haknya, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana.
Salah satu materi yang disampaikan dalam penerangan hukum adalah mengenai pencegahan korupsi. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi, dan kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
Rumah Restorative Justice adalah tempat atau fasilitas yang disediakan oleh kejaksaan untuk menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan RJ., RJ adalah sebuah konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tujuan utama RJ adalah untuk memulihkan keadaan seperti semula (restitution) dengan cara mempertemukan pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini melibatkan musyawarah dan mufakat, dengan tujuan mencapai keadilan yang lebih substantif dan mengembalikan hubungan sosial yang harmonis.
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten sebagai petugas kepolisian yang bertugas di tingkat kelurahan/desa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat. Mereka dapat menjadi jembatan antara kejaksaan dan masyarakat dalam menyebarkan informasi tentang pencegahan korupsi dan pemanfaatan RJ.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hukum, dapat mencegah terjadinya tindak pidana, dan memanfaatkan RJ sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum yang lebih baik.,Tutupnya.
Hendri