Polres Karawang -Buserpolri.com
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Aipda Audien bersama Bripka Arip Utomo memberikan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Dusun Jati Desa Rengasdengklok Utara Kec.Rengasdengklok, Minggu (17/08/2025)
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.S.H.,S.I.K.,M.K.P.,M.Si. melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan Kamtibmas yang salah satunya tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )
"Anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan Sosialisasi kepada masyarakat agar berhati - hati dan waspada agar tidak mudah terbujuk oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan bekerja diluar negeri. karena itu merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),"Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi. Minggu (17/08/2025)
Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi TPPO, untuk segera melaporkan kepada Kepolisian.
"Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek terdekat. apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO", pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah
Lusiana