Polres Karawang - Buserpolri.com
Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas Desa Kertasari memberikan himbauan kepada warganya tentang bahaya TPPO,
Kamis (21/08/2025)
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Bripka Fazar Lesmana kepada warga nya di dusun Tegal Asem desa Kertasari Kec.Rengasdengklok guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Fiki Novian Ardiansyah.S.H.,S.I.K.,M.K.P.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga yang menawarkan untuk kerja ke luar negeri menjadi TKI/TKW secara ilegal
"Masyarakat harus memahami tentang bahayanya menjadi tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal yang ditawarkan oleh penyalur tenaga kerja atau sponsor yang menjanjikan gaji yang sangat besar, ini sebenarnya yang dinamakan Tindak Pidana Perdagangan Orang",
Ucap Kapolsek Kompol Edi Karyadi.
Kamis (21/08/2025)
Menurut Kapolsek masyarakat harus dapat mencegah dan segera melaporkan apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO
"Diperlukan kerjasama yang baik dan peran serta dari masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terjadi. tentunya dengan melaporkan segera kepada Bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila ada diantara keluarga maupun tetangga yang menjadi korban oknum penyalur tenaga kerja ilegal", Ujarnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah
Lusiana