• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    BUSER POLRI
    Agustus 16, 2025, 8/16/2025 WIB Last Updated 2025-08-16T10:04:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur



    Serang-Buserpolri.com||Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AY (18), seorang pelajar, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16).


    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.


    “Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.


    Pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.


    Disita dari pelapor pada tanggal 9 Agustus 2025 :

    • 1 lembar foto copy akte kelahiran korban;

    • 1 lembar foto copy Kartu Keluarga;

    • 1  helai baju daster warna kuning;

    • 1  helai celana pendek warna hitam.

    • 1 helai bra warna putih pink;

    • 1 helai celana dalam warna pink.

    • 1 buah flasdisk berisikan rekaman cctv korban dibawa tersangka.

    • Hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten


    Disita dari tersangka pada tanggal 9 Agustus 2025 :

    • 1 helai baju kaos lengan pendek warna biru;

    • 1 helai celana jeans panjang warna hitam;

    • 1 buah KTP tersangka;


    “Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.


    Polda Banten mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa. (Bidhumas)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan