• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua pelaku FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun dicokok personil gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang.

    BUSER POLRI
    Agustus 01, 2025, 8/01/2025 WIB Last Updated 2025-08-01T12:34:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dua pelaku  FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun dicokok personil gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang


    SERANG,  – Buserpolri.com||Keduanya ditangkap di  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang karena membobol dan menguras isi toko sekaligus bengkel milik Saepudin, 44 tahun, di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.


    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko sparepart sekaligus bengkel motor diketahui pemilik pada Senin, 21 Juli 2025 dan dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025.


    “Dalam penyelidikan di lapangan petugas mendapat informasi ada warga yang menjual sparepart dengan harga murah,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (1/8/2025).


    Berbekal dari informasi tersebut, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Iptu Lambasa Nababan mencari keberadaan orang yang dicurigai. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di daerah Tirtayasa, Kamis, 24 Juli.


    Dalam pemeriksaan, tersangka FR dan WR mengaku 2 kali membobol toko dan bengkel milik Saepudin yaitu pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00. Modus operandinya, tersangka FR merusak atap dan masuk ke dalam toko.


    “Sedangkan tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan. Barang-barang yang ada dalam toko dikuras dan diangkut menggunakan motor,” jelasnya.


    Dari dari kedua tersangka diamankan barang bukti hasil mencuri, diantaranya puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan botol plastik dan accu berbagai jenis dan merek. Untuk pengembangan, kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Serang.


    “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasya.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan