• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan

    BUSER POLRI
    Agustus 25, 2025, 8/25/2025 WIB Last Updated 2025-08-25T13:44:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *Polsek 



    Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras di Kampung Bayur, Satu Pelaku Diamankan


    Tangerang-Buserpolri.com||Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sabtu (23/08/2025). 


    Pengaduan dari warga bernama Qomarudin tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial R di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi. Rumah tersebut kerap didatangi anak-anak muda dari luar wilayah untuk membeli obat keras.


    Mendapat laporan itu, piket Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Sepatan dan Bhabinkamtibmas dipimpin Pawas Iptu Try Sartoto, S.H. langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati seorang pria berinisial AS yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.


    Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.


    “Benar, dari hasil penggeledahan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 290 butir obat Tramadol, 192 butir obat Eximer, dan uang hasil penjualan senilai Rp187 ribu,” ungkapnya.


    Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


    “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sepatan. Kasusnya akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran lebih luas,” tambah Kapolsek.


    Polsek Sepatan mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui Call Center 110, dan berharap sinergi ini dapat terus berjalan guna mencegah peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan