• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengembangan Kasus Narkoba, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Dan Barang Bukti 11.240 Butir Obat Keras

    BUSER POLRI
    September 05, 2025, 9/05/2025 WIB Last Updated 2025-09-05T03:47:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pengembangan Kasus Narkoba, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Dan Barang Bukti 11.240 Butir Obat Keras


    Polresta Banyumas-Buserpolri.com||Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus narkoba dengan tersangka FPS alias Botak. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VIII/2025, tersangka Botak (27) ditangkap pada hari Kamis (21/8/25) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.


    Dari tangan Botak, petugas mengamankan barang bukti berupa 11.240 (sebelas ribu dua ratus empat puluh) butir obat keras golongan daftar G, 43 (empat puluh tiga) butir obat psikotropika berbagai merk dan jenis, uang hasil penjualan sejumlah Rp 2.740.000 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone. 


    "Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan AM dan TRW. Saat ditangkap, Botak kedapatan obat psikotropika dan setelah dilakukan interogasi awal mengakui menyimpan obat obatan terlarang di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


    Saat ini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Botak dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Tersangka disangkakan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Aliong

    Komentar

    Tampilkan