• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

    BUSER POLRI
    September 16, 2025, 9/16/2025 WIB Last Updated 2025-09-16T12:41:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti



    Serang-Buserpolri.col||Ditresnarkoba Polda Banten menggelar press Conference pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan.


    Wakapolda Banten didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta kegiatan ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.


    Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025. 


    Menurut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra mengatakan perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika. “Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Wakapolda Banten pada Selasa (16/09).


    Wakapolda menegaskan, hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian:

    577 kasus narkoba

    778 tersangka


    Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:

    Sabu : 11,3 kilogram

    Ganja : 547,73 gram

    Tembakau sintetis : 5,9 kilogram

    Ekstasi : 503 butir

    Obat-obatan : 313.375 butir


    Hendra menuturkan dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. “Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” tutur Hendra. 


    Lebih lanjut, Wakapolda Banten menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hari ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, yakni:

    Sabu: 3.654,31 gram

    Ganja: 39.614,4 gram

    Tembakau sintetis: 0,39 gram

    Obat-obatan: 42.440 butir


    Hendra menuturkan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegas Irjen Pol Hengki.


    Terakhir Wakapolda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya (Bidhumas)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan