• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Metro Tangerang Kota Sita 516 Butir Obat Keras dari Tangan Pengedar

    BUSER POLRI
    September 16, 2025, 9/16/2025 WIB Last Updated 2025-09-16T14:58:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang-Buserpolri.com||Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Bahan Persediaan  farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kefarmasian. Satu orang pelaku berinisial JEP (36) berhasil diamankan beserta ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.


    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang.


    “Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).


    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:


    410 butir Alprazolam merk Merci


    106 butir Alprazolam merk Camlet


    1 unit handphone Infinix


    1 unit handphone Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi



    Pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat ini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Kombes Pol Jauhari menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Kasus ini akan kita dalami bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. Apabila mengalami tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas segera hubungi call center kami di 110 bebas pulsa.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman pidana penjara.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan