• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PP STN Dukung Penegakan Hukum Tegas terhadap 13 Korporasi Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi Pertamina

    BUSER POLRI
    Oktober 22, 2025, 10/22/2025 WIB Last Updated 2025-10-22T09:50:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta-Buserpolri.com||


    Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) Ahmad Rifai menyatakan dukungan penuh terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero). Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun, merugikan keuangan publik, dan memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan petani serta nelayan Indonesia, Selasa (21/10).


    PP STN, sebagai organisasi yang mewakili  petani dan nelayan di seluruh Indonesia, mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan lainnya. Sementara petani dan nelayan berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan—seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi—justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics.


    Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menghukum penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan sah. Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus diusut tuntas, Ungkap 


    Menyikapi hal ini, Ketua Umum PP STN Ahmad Rifai mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menegaskan perlunya sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN. Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan.


    PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

    1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara; 

    2. ⁠Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;

    3. ⁠Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.


    Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

    Hasan

    Komentar

    Tampilkan