• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Karawang Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat

    BUSER POLRI
    Oktober 02, 2025, 10/02/2025 WIB Last Updated 2025-10-02T12:18:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang –Buserpolri.com

     Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karawang. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Serang Sari RT/RW 007/017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba Polres Karawang dalam membongkar peredaran narkotika. Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” tegasnya.


    Tersangka yang diamankan berinisial T (37), warga Karawang Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total bruto 9,93 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan