Serang-Bussrpolri.com||Sebanyak 18 jemaah umroh gagal diberangkatkan ke tanah suci oleh perusahaan pemberangkatan umroh dan haji PT Prima Tour & Travel.
Mereka mengadukan nasib mereka ke Mapolsek Cikande agar biaya yang telah dibayarkan dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan, Kapolsek Cikande AKP Tatang memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dengan para calon jemaah umroh.
Tatang menjelaskan mediasi sempat berlangsung alot dan tegang, karena pihak perusahaan travel yang berlokasi di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu tidak mampu mengembalikan uang calon jemaah umroh.
Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya disepakati pihak PT Prima Tour & Travel memberikan jaminan sebuah rumah untuk dijual. Setelah jaminan rumah laku terjual, pihak perusahaan mengembalikan kepada korban sebesar Rp450 juta.
“Sempat terjadi perdebatan karena pihak perusahaan tidak mampu lagi mengembalikan uang jemaah. Akhirnya disepakati perusahaan memberikan jaminan rumah untuk dijual dan uangnya akan diberikan kepada korban,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya sempat memberikan arahan kepada para calon jemaah umroh untuk menempuh jalur hukum, namun para korban yang merupakan warga lebih memilih jalur musyawarah ketimbang proses hukum.
“Kita sudah arahkan untuk proses hukum, tapi para calon jemaah lebih memilih jalan musyawarah,” tandasnya.
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya pihak PT Prima Tour & Travel telah menerima pembayaran biaya perjalanan umroh dari 42 calon jemaah. Dari 42 jemaah tersebut, sebanyak 24 jemaah telah diberangkatkan ke tanah suci pada 27 Agustus dan 6 September 2025.
“Yang 18 calon jemaah umroh ini dijanjikan berangkat pada 18 dan 27 September kemarin namun tidak diberangkatkan ke tanah suci oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Hendri