Tangerang-Buserpolri.com||Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung Pos Satkamling Terpadu di RW 19 Perumahan Duta Indah, Cluster Dolomite, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program “Jaga Jakarta+” (Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah) yang digagas untuk memperkuat peran masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas AKBP Rachmad Hariyanto, S.E., M.M., Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin, S.H., Danramil Cibodas Mayor Andri Budi Negoro, S.H., Camat Periuk H. Nanang Kosim, S.Sos., M.Si., Ketua MUI Kecamatan Periuk, Lurah Gebang Raya, serta unsur masyarakat seperti Ketua RW 19 dan Ketua Da’i Kamtibmas Kecamatan Periuk.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres melakukan pengecekan fasilitas dan kesiapan personel jaga di Pos Satkamling. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pos tersebut telah memiliki kelengkapan pendukung keamanan seperti CCTV, borgol, tongkat, senter, dan kentungan, serta dilengkapi daftar jaga dan buku mutasi. Pos juga dinilai layak untuk kegiatan siskamling dan telah aktif melibatkan empat pilar keamanan, yaitu Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kapolres Jauhari menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Program Jaga Jakarta+ ini bukan hanya slogan, tapi wujud nyata sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Jauhari.
“Poskamling adalah ujung tombak keamanan di tingkat RW. Kita jaga lingkungan kita masing-masing, kita jaga warga kita, patuhi aturan, dan jalankan amanah dengan tanggung jawab,” lanjutnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kamtibmas tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan adanya Satkamling yang aktif, kita bisa mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” tegasnya.
Kegiatan pengecekan berjalan lancar dan penuh keakraban. Kapolres berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penguatan keamanan berbasis masyarakat di Kota Tangerang.
[18/10, 17.01] +62 812-9185-673: *EMPAT LOKASI PENJUALAN OBAT DAFTAR G DI PAKUHAJI DI GREBEG*
*KAPOLSEK PAKUHAJI TANGKAP PELAKU PENJUAL OBAT DAFTAR G*
*WARGA Dan TOKOH MASYARAKAT APRESIASI KAPOLSEK PAKUHAJI DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN OBAT DAFTAR G*
Pakuhaji,
Sabtu, 18 Oktober 2025 untuk kesekian kalinya Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH Menangkap Sendiri Pelaku Penjualan Obat Daftar G di Jalan Kramat - Kohod Kp. Kali Peting,
Dalam Penangkapannya Kapolsek Mengamankan Ratusan Obat Daftar G dalam bentuk Exymer dan Tramadol
Dalam satu minggu ini memang Kapolsek pakuhaji dan Jajarannya sedang Gencar Gencarnya memberantas Peredaran Obat Daftar G yaitu Exymer dan Tramadol serta beberapa Jenis Obat Obatan Lainnya yg di duga di jual belikan dengan cara melawan Hukum
Sementara ada 4 Lokasi yang sempat di Grebeg dan pelakunya di amankan di Mapolsek Pakuhaji, diantaranya
- Ds Buaran Bambu Kp. Sukamulya - Pakuhaji Pelaku berinisial MZH Alias H
- Kp. Cituis Ds Sukawali - Pakuhaji
- Kp. Bonisari Ds. Bonisari - Pakuhaji
- Jl Desa Kramat - Kohod Kp. Kali Peting Kramat - Pakuhaji
Tidak ada Ruang maupun tempat Bagi Para Penjual Obat Daftar G di wilayah Pakuhaji,
Pelakunya Kami Proses Tuntas, Terang Kapolsek, Sabtu 18 Oktober 2025
Samsul ( 35 Th ) Warga Laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil Oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G,
Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan Obat tersebut, saya minta agar di tindak juga terangnya.
Apalagi Penjual dan anak anak remaja yang membeli terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut.
Kemudian beberapa Tokoh masyarakat saat di mintai pendapatnya terkait Tindakan aparat yg memberantas Peredaran Obat Daftar G, Sangat mengapresiasi dan Mendukung Penuh tindakan yg di lakukan Aparat Penegak Hukum Polsek Pakuhaji.
Kyai Hasan Basri ( 58 ) Th Ketua MUI Pakuhaji mendukung Tindakan Kepolisian dalam Hal Pemberantasan Obat Obatan yg Marak di Jual Bebas
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH menghimbau agar warga dan Masyarakat juga ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G Minimal menginformasikan kepada Kami apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yg secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun yg melalui Cod.
Karena Penjualan Obat Keras Daftar G Melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat obatan yang tidak memenuhi ketentuan, apabila masyarakat mengetahui dapat menghubungi call center bebas pulsa di 110
Hendri


