• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akademisi sekaligus Kaprodi hukum Universitas Al khairiyah Cilegon menilai Polri bisa menempati jabatan sipil

    BUSER POLRI
    November 17, 2025, 11/17/2025 WIB Last Updated 2025-11-17T08:56:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Cilegon-Buserpolri.com||Kaprodi Hukum Universitas Al Khairiyah menegaskan bahwa  menilai Polisi Masih Bisa Tempati Jabatan Sipil di Posisi Sesuai Tupoksi Polri,Cilegon, 17/11/25


    Akademisi sekaligus kaprodi hukum universitas Al Khairiyah Cilegon Muhammad Ryan.S.H.M.H menyikapi putusan MK nomor 114 /PUU/XXIII/2025 yang menyatakan larangan anggota polri menjabat atau menduduki di luar struktur kepolisian bahwa MK hanya membatalkan satu Prasa pasal 28 ayat 3 UU Polri tanpa mengubah norma utamanya, sehingga Polri masih bisa menjabat pada bidang tugas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian seperti harkamtibmas dan penegakan hukum serta disesuaikan atau tidak bertentangan dengan persyaratan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN."tuturnya

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan