• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cipta Kondisi, Personil Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Gelar Razia Minuman Keras

    BUSER POLRI
    November 01, 2025, 11/01/2025 WIB Last Updated 2025-11-01T11:37:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang -Buserpolri.com

     Personil unit reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang di pimpin Panit Reskrim Ipda Toni Ardiansyah S.H bersama anggota Aiptu Hendra Yusup bersama Aipda Syarif Usman S.H, laksanakan patroli malam hari sekaligus melakukan razia minuman keras (Miras) Jumat malam, (31/10/2025) pukul.23.40 Wib


    Kegiatan razia miras yang dilakukan personil piket reskrim dengan mendatangi toko serta kios jamu yang diduga menjual minuman keras diwilayah Polsek Rengasdengklok


    Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, razia miras yang dilakukan unit reskrim guna meminimalisir peredaran minuman keras yang selama ini banyak di jual bebas


    "Kegiatan ini merupakan atensi dari masyarakat, dimana banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya sekelompok remaja yang sering mabuk - mabukan di tempat umum," jelas Kapolsek,

    Sabtu (01/11/2025)


    Menurut Kapolsek, selain merusak moral generasi muda. minuman keras juga dapat mempengaruhi seseorang untuk berbuat kriminalitas


    "Tidak sedikit moral generasi muda rusak akibat dari mengkonsumsi minuman keras, selain itu banyak juga pelaku tindak kriminalitas yang di awali dengan minum minuman keras," ujarnya


    Diungkapkan Kapolsek, dalam kegiatan razia miras, personil reskrim berhasil mengamankan 4 botol kecil minuman keras jenis arak


    "Dalam kegiatan razia, anggota reskrim berhasil mengamankan 4 botol minuman jenis arak dari kios jamu di Dusun Bakan jati dan Bakan tengah Desa Karyasari Kec.Rengasdengklok, kepada pemilik kios dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras. sementara barang bukti kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemusnahan ," pungkasnya


    Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah


    LUSIANA 

    Komentar

    Tampilkan