• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi pertemuan antara Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB)

    BUSER POLRI
    November 21, 2025, 11/21/2025 WIB Last Updated 2025-11-21T12:11:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi pertemuan antara Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB)



     Serang-Buserpolri.com||Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memediasi pertemuan antara Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dengan Bupati Serang, Jumat (21/11/2025). 


    Mediasi tersebut digelar di Poskotis Kawasan Modern Cikande dalam suasana hangat dan tertib membahas tuntutan buruh terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 12 persen.


    Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghitung kebutuhan buruh dan menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 11,5 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 12 persen. Usulan tersebut rencananya akan direkomendasikan secara resmi kepada Bupati Serang.


    “Kami meminta agar Bupati Serang segera merekomendasikan UMK 2026 sebesar 12 persen kepada Gubernur Banten. Kami berharap komunikasi dapat berjalan baik demi kesejahteraan buruh,” ujar Asep Saefullah dalam pertemuan tersebut.


    Asep menegaskan bahwa tuntutan kenaikan UMK disampaikan berdasarkan kondisi kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat setiap tahun. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi pekerja pada tingkat provinsi.


    Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh ASPSB. Ia menyebut rekomendasi kenaikan UMK 2026 sebesar 12 persen akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.


    “Saya memahami keinginan serikat pekerja terkait kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 12 persen. Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” kata Bupati.


    Bupati menambahkan bahwa pembahasan terkait upah minimum akan dilanjutkan setelah rapat pleno bersama seluruh unsur, termasuk perwakilan perusahaan, demi menghindari kesalahpahaman. Ia berharap keputusan pemerintah nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.


    “Mudah-mudahan setelah ada keputusan pemerintah terkait UMK Kabupaten Serang, akan ada hasil yang baik antara serikat buruh dan perusahaan. Kami mendukung kegiatan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.


    Sementara itu, Kapolres Condro Sasongko menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal setiap kegiatan serikat pekerja di wilayah hukum Polres Serang. Ia meminta agar seluruh rangkaian aktivitas buruh tetap berlangsung secara kondusif.


    “Terkait keinginan buruh soal kenaikan UMK sebesar 12 persen, kami dari Polres Serang akan terus mengawal kegiatan serikat pekerja. Saya berharap seluruh kegiatan tetap menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Serang,” tegas Kapolres.


    Hadir dalam mediasi, Sekda dan Kadisnaker Kabupaten Serang, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto dan Kapolsek Cikande AKP Tatang.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan