Polres Karawang Buserpolri.com
- Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polsek Rengasdengklok Polres Karawang secara inten melakukan sosialisasi TPPO kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Kegiatan Sosialilsasi kali ini anggota Polsek Rengasdengklok Bripka Ruswandi dan Brigadir Firgiawan memberikan himbauan kepada masyarakat Dusun warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok
Kamis (27/11/2025)
Pada kesempatan tersebut, disampaikan oleh anggota patroli agar masyarakat turut serta mencegah dan menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. oleh karena itu, anggota patroli Polsek Rengasdengklok mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat
"Himbauan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman. Kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum tenaga kerja ilegal yang menjanjikan bekerja di luar negeri, biasanya para pelaku membujuk korban dengan mengiming - iming gaji yang menggiurkan," Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi,
Kamis (27/11/2025)
Kapolsek berharap Kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan terjadinya TPPO
"Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi TPPO, jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada yang menjadi korban TPPO," ungkapnya
"Kami berharap tetap terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat khususnya dalam menjaga kamtibmas dan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," Tutup Kapolsek
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah
LUSIANA


