Cilegon-Busrpolri.com||Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Pencurian sepeda motor roda dua yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 04.30 WIB Di parkiran kontrakan yang bernama biliton house yang beralamat di link. Sambilawang Rt 02 Rw 03 kel. Cibeber kec. Cibeber kota cilegon. Rabu,19/11/2025.
Pada saat Press confrence Pencurian kendaraan bermotor Roda dua yang digelar di halaman Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPDA IBNU MAJAH, S.H., M.H.
mengungkapkan bahwa pelapor pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025,jam 05.30 Wib Pelapor bangun tidur lalu Pelapor turun dari kontrakan untuk melihat sepeda motor Pelapor yang di parkir dan meilhat speda motor Pelapor tidak ada di parkiran, lalu Pelapor menanyakan kepada tetangga kontrakan yang dekat dengan Pelapor namun tidak mengetahuinya. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor cibeber, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 24.525.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)..
Setelah menerima laporan adanya kejadian curanmor tersebut unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon langsung bergerak cepat bersama pelapor untuk mencari pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar 14.00 Wib diduga Pelaku diamankan oleh Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cibeber setelah di lakukan introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Gear dengan No.Pol: A-3592-UP, milik pelapor.
Pelaku MAM (33) KP. Sentul Kel. Sentul Kec. Keragilan Kabupaten Serang Banten pelaku MAM adalah Residivis dalam kasus lain tahun 2014
Barang bukti yang diamankan berupa
1. 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Gear dengan No.Pol: A-3592-UP, warna Putih Biru , No.Rangka:MH3SEG710PJ237495, No.Mesin: E32WE0323354 Tahun 2023 Stnk A.n FARIZ ADITYA Alamat Link. Kubang Lampit Rt 002 Rw 001 Kel. Tegal Bunder Kec. Purwakarta Kota Cilegon.
2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan dari PT BAF.
3. 1 (satu) Buah kunci motor merk Yamaha Warna Hitam.
4. 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA GEAR warna biru putih Tanpa Nopol, NOKA MH3SEG710PJ237495, NOSIN E32WE0323354, berikut 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam.
Pelapor fariz aditya (21) link. Kubang lampit kel. Tegal - bunder kec. Purwakarta kota cilegon.
kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 24.525.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku MAM (33) telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua telah melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan waspada pada saat memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian dan apabila ada gangguan Kamtibmas di wilayah nya segera melaporkan ke polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon." Tutupnya.
Hendri


