• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku curanmor berakhir ditangkap unit Reskrim Polsek Cibeber.

    BUSER POLRI
    November 20, 2025, 11/20/2025 WIB Last Updated 2025-11-20T00:51:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Cilegon-Busrpolri.com||Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Pencurian sepeda motor roda dua  yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam  04.30 WIB Di parkiran kontrakan yang bernama biliton house yang beralamat di link. Sambilawang Rt 02 Rw 03 kel. Cibeber kec. Cibeber kota cilegon. Rabu,19/11/2025.



    Pada saat Press confrence  Pencurian kendaraan bermotor Roda dua yang digelar di halaman Polsek Cibeber  Polres Cilegon Polda Banten  yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPDA  IBNU MAJAH, S.H., M.H. 


    mengungkapkan  bahwa  pelapor pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025,jam 05.30 Wib Pelapor bangun  tidur lalu Pelapor turun dari kontrakan untuk melihat sepeda motor Pelapor yang di parkir dan meilhat speda motor Pelapor tidak ada di parkiran, lalu Pelapor menanyakan kepada tetangga kontrakan yang dekat dengan Pelapor namun tidak mengetahuinya. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor cibeber, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 24.525.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)..

      

    Setelah menerima laporan adanya  kejadian curanmor  tersebut  unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon  langsung bergerak cepat bersama pelapor untuk mencari pelaku pencurian  kendaraan bermotor tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar 14.00 Wib diduga Pelaku diamankan oleh Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cibeber setelah di lakukan introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya  telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Gear dengan No.Pol: A-3592-UP, milik pelapor. 


    Pelaku MAM (33)  KP. Sentul  Kel. Sentul Kec. Keragilan  Kabupaten Serang Banten pelaku MAM adalah Residivis  dalam kasus lain tahun 2014 


    Barang bukti yang diamankan berupa 


    1. 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Gear dengan No.Pol: A-3592-UP, warna Putih Biru , No.Rangka:MH3SEG710PJ237495, No.Mesin: E32WE0323354 Tahun 2023 Stnk A.n FARIZ ADITYA Alamat Link. Kubang Lampit Rt 002 Rw 001 Kel. Tegal Bunder Kec. Purwakarta Kota Cilegon.

    2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan dari PT BAF.

    3. 1 (satu) Buah kunci motor merk Yamaha Warna Hitam.

    4. 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA GEAR warna biru putih Tanpa Nopol, NOKA MH3SEG710PJ237495, NOSIN E32WE0323354, berikut 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam.


    Pelapor fariz aditya (21) link. Kubang lampit  kel. Tegal -  bunder kec. Purwakarta kota cilegon.


    kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 24.525.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


    Pelaku  MAM  (33)  telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua  telah melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara 


    Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan waspada pada saat memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian dan apabila ada gangguan Kamtibmas di wilayah nya segera melaporkan ke polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon." Tutupnya.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan