• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat ‎

    BUSER POLRI
    November 14, 2025, 11/14/2025 WIB Last Updated 2025-11-14T15:51:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ‎Jakarta  Buserpolri.com

    - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. 

    ‎Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut. 

    ‎Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

    ‎Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002. "Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri," kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    ‎Julius menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga, badan atau direktorat dinilai tetap sah.

    ‎Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri," imbuhnya.


    LUSIANA 

    Komentar

    Tampilkan