• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ribuan Lembar Rupiah dan Dollar Palsu Disita Ditreskrimum Polda Banten dari Dua Pelaku

    BUSER POLRI
    November 07, 2025, 11/07/2025 WIB Last Updated 2025-11-07T02:43:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ribuan Lembar Rupiah dan Dollar Palsu Disita Ditreskrimum Polda Banten dari Dua Pelaku



    Serang-Buserpolri.cok||Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58). 


    Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan Kronologis kejadian tersebut. "Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Dirreskrimum bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya. Selain itu, turut diamankan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam," jelas Kombes Pol Dian. 


    “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” kata Kombes Pol Dian.


    Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SK di rumahnya yang bertempat di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. "Keduanya sudah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” ungkap Kombes Pol Dian.


    Adapun barang bukti yang disita :

    • 6000 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000; 

    • 550 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 100 Dollar Amerika; 

    • 150 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 50 Dollar Amerika; 

    • 4 buah peti kayu; 

    • 10 buah kardus;


    Selanjutnya, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50M," ucapnya. 


    Diakhir Kombes Pol Dian Setyawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang tidak masuk akal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya (Bidhumas).

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan