• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang melaksanakan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (gaktibplin) di gerbang masuk Mapolres Serang, Rabu (19/11/2025)

    BUSER POLRI
    November 19, 2025, 11/19/2025 WIB Last Updated 2025-11-19T08:51:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Serang-Buserpolri.com||Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel Polri dan PNS Polri tetap mematuhi aturan internal, baik terkait kelengkapan kendaraan maupun sikap tampang.


    Dalam pemeriksaan tersebut, Propam menitikberatkan pengecekan pada kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, plat nomor, knalpot standar, dokumen kendaraan serta SIM. Selain itu, kelengkapan diri personel seperti helm bagi pengendara roda dua, SIM, KTP dan KTA juga menjadi sasaran pemeriksaan.


    Kegiatan gaktibplin juga menyasar sikap tampang personel. Hal ini mencakup kerapian rambut, pakaian dinas, serta penggunaan atribut sesuai ketentuan. 


    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh anggota Propam untuk memastikan seluruh personel tampil profesional saat bertugas maupun di luar jam dinas.


    Kasi Propam Polres Serang, Ipda Jhoni Yuhanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan giat imbangan dari pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Menurutnya, Propam memiliki peran penting dalam memastikan anggota kepolisian menjadi contoh disiplin bagi masyarakat.


    “Gaktibplin dimaksudkan untuk menegakkan tata tertib dan disiplin bagi personel Polri dan PNS Polri. Kami ingin memastikan anggota memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta menjadi teladan baik saat bertugas maupun di luar jam dinas,” ujar Ipda Jhoni.


    Dari hasil pemeriksaan, Propam masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Serang. Satu personel diketahui memiliki kartu SIM yang sudah kedaluwarsa, sementara satu personel lainnya mendapatkan teguran terkait nopol kendaraan yang tidak lengkap.


    Terhadap pelanggaran tersebut, Propam memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga tindakan disiplin fisik seperti push-up. Selain itu, penyitaan SIM atau KTA hingga penindakan tilang oleh petugas Provost dapat diberikan apabila pelanggaran dinilai cukup berat.


    "Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan. Kegiatan serupa ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian," tandasnya.

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan