Polda Jateng-Buserpolri.com||Kota Semarang | Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Zebra Candi 2025 pada Jumat (28/11/2025) kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di sejumlah ruas jalan utama Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Di kawasan Simpang Lima, petugas mendapati sejumlah taksi konvensional berhenti di sepanjang area yang telah dipasang rambu larangan parkir. Para pengemudi kemudian diberikan surat teguran sebagai tindakan awal agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, di Jalan Pemuda, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengemudi taksi online yang kedapatan mangkal menunggu penumpang di bahu jalan depan pertokoan. Aktivitas tersebut menimbulkan penyempitan ruang gerak kendaraan lain, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan bersifat persuasif dan bertujuan membangun budaya tertib di jalan raya.
“Rambu larangan parkir tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dan para pengguna jalan lain. Ketika ada yang berhenti di tempat yang dilarang, dampaknya menggangu arus lalu lintas kendaraan, berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami memberikan teguran agar para pengendara kembali ingat pentingnya disiplin berlalu lintas,” ujarnya.
Operasi Zebra Candi 2025 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, dan pendekatan persuasif. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
“Melakui penindakan yang kami lakuka secara humanis ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas itu bukan soal aturan semata, tapi soal saling menjaga,” tambahnya.
Duankie.tj


