Cilegon-Buserpolri.com||Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegal Ratu, BRIGADIR Dede Abu, melaksanakan pendampingan proses permohonan Hak Pengelola (HPL) Badan Bank Tanah atas bidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan di Lingkungan Kampung Baru, Tegal Ratu, Ciwandan, Kota Cilegon, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi PPM Kelurahan Tegal Ratu, Kepala Bagian Badan Bank Tanah, staf Kelurahan Tegal Ratu, Staf Badan Bank Tanah, Ketua RT Kampung Baru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6/PPTN/KEM-ATR/BPN/XI/2025.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan baik. "Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung proses pengelolaan tanah negara dan meningkatkan keamanan di wilayah Cilegon," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pengukuran dan penetapan batas tanah dapat berjalan lancar dan aman, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan tanah yang baik, Tutup Kapolsek
Hendri


